Diskominfo Tangsel Buat Program SIPINTAS

Hijaubintaro.id – Dalam meningkatkan pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangsel membuat program Sistem Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Kota Tangerang Selatan (SIPINTAS). Program SIPINTAS tersebut disampaikan dalam bimbingan teknis layanan PPID pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Tangsel, di Aula lantai 4, Puspemkot Tangsel, Ciputat, Senin (30/9). Kegiatan ini dibuka langsung Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany.

“SIPINTAS ini untuk meningkatkan kualitas pelayanan PPID di Kota Tangsel. Kita ingin meningkatkan kapabilitas, kemampuan atau skill dari PPID di OPD Masing-masing,” ungkap Irfan Santoso, Ketua panitia sekaligus Kepala Bidang Humas dan Pengelolaan Informasi pada Diskominfo kota Tangsel.

Dalam kegiatan ini, Kominfo mengundang sebanyak 38 OPD yang ada dilingkup Pemkot Tangsel. SIPINTAS merupakan program layanan, untuk meningkatkan PPID Tangsel, di dalamnya terdapat Perwal, Kepwal, informasi publik yang dikecualikan, serta website berbasis mobile yang bisa diakses oleh siapa saja melalui e ppid.tangerangselatankota.go.id

Tidak hanya website saja yang mobile, namun dalam rangka meningkatkan pelayanan PPID, Kominfo membuat ruang pelayanan yang letaknya di gedung 3 Puspemkot Tangsel. Ruang pelayanan pengaduan atau PPID ini bisa diakses oleh siapapun, dan ada petugas yang berjaga setiap harinya, ruang pelayanan dibuat senyaman mungkin. Bagi masyarakat atau PPID Pembantu ingin melakukan diskusi atau menyampaikan sesuatu pengaduan bisa datang langsung ke ruang layanan pada hari Senin hingga Jumat pukul 08.00 hingga 16.00 wib.

Sementara itu Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany, menjelaskan, bahwa PPID menjadi keharusan dan kewajiban menyampaikan informasi baik dalam interen maupun ke masyarakat. “Tanggungjawab kita tidak hanya ke DPRD, Gubenur, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, namun tak kalah pentingnya kepada masyarakat,” jelas Airin. “Keterbukaan informasi menjadi keharusan dan kewajiban, kita lihat mana yang boleh dan tidak, bukan untuk menutupi, namun kepentingan yang jauh lebih besar, bapak ibu disumpah untuk menjaga kerahasiaan Negara, ada beberapa hal yang tidak perlu disampaikan, tetapi disatu sisi jangan juga kita berlindung, seolah-olah rahasia Negara, padahal masyarakat wajib tahu, dan kita memiliki kewajiban untuk memberitahukannya, PPID membantu kita mana yang boleh dan tidak, bukan hanya kepada masyarakat namun dilingkung Pemkot Tangsel,” tambahnya.

Teks: BAS/Humas Kominfo, Foto: DOK

Verified by MonsterInsights