Pada Masa Pandemi, Rumah Sakit dan Tenaga Kesehatan Wajib Mendapatkan Perlindungan Hukum.

hijaubintaro.id – RS Premier Bintaro kembali melangsungkan rangkaian Giant Webinar dalam menyongsong HUT ke-23. Pada Sabtu pagi (18/9), diadakan Giant Webinar dengan tema ‘Perlindungan Hukum Bagi Rumah Sakit dan Tenaga Kesehatan di Masa Pandemi’

Acara ini menghadirkan 5 narasumber kompeten, yakni: Sundoyo, S.H., M.K.M., M.Hum (Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementrian Kesehatan Republik Indonesia), Prof. Budi Sampurna (Ketua Komite Etik dan Hukum RSUPN Cipto Mangunkusumo), Prof. Dr. dr. Herkunanto, Sp.F (K), S.H., LLM., FACLM (Guru Besar Kedokteran Forensik & Medikolegal Universitas Indonesia), Dr. Harif Fadhillah, S.Kp., S.H., M.Kep., M.H. (Ketua Umum DPP PPNI) dan Hj. Yani Purwasih, S.K.M., M.Kes (Ketua Umum Ikatan Bidan Indonesia).

“Rumah Sakit dan Tenaga Medis mempunyai peran krusial dalam menghadapi pandemi Covid-19. Hak atas perlindungan hukum bagi Rumah Sakit dan Tenaga Kesehatan sangat penting diperhatikan, agar kejadian yang merugikan selama bertugas dapat dihindari sehingga Rumah Sakit dan Tenaga Kesehatan dapat bekerja maksimal tanpa adanya tekanan, “ ujar dr. Martha M.L. Siahaan, MARS, MHKes, CEO RS Premier Bintaro.

Sejatinya, banyaknya peraturan yang mengikat RS dan Tenaga Kesehatan ditujukan untuk mendorong penerapan langkah dan tindakan medis yang sesuai prosedur. Namun demikian, potensi perselisihan tetap ada.

Menurut dr. Martha, untuk mencegah perselisihan antara pasien dengan rumah sakit maupun tenaga kesehatan, semua pihak harus memahami kewajiban dan hak masing-masing, serta menjalankannya. Komunikasi yang baik juga penting untuk menyelesaikan permasalahan yang mungkin dipicu oleh kesalahpahaman.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementrian Kesehatan Republik Indonesia Sundoyo, S.H., M.K.M., M.Hum menjabarkan, Perlindungan hukum bukanlah ketentuan yang menghilangkan adanya kemungkinan penuntutan hukum oleh orang lain, tetapi memberikan perlindungan bagi Pelayanan Kesehatan (Yankes) sesuai ketentuan perundang-undangan, memperoleh kewenangan sesuai kompetensi keprofesiannya, bekerja bebas sesuai profesi dan hak / kewajiban, tanpa paksaan dan ancaman dari pihak lain, serta memperoleh kesempatan untuk membela diri dan diproses secara adil apabila diduga melakukan pelanggaran profesi.

Teks & Foto: BAS

Verified by MonsterInsights