Satpol PP Tangsel Tertibkan PKL di Pasar Serpong

Hijaubintaro.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menertibkan puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Serpong, Tangsel pada Selasa (19/11).

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Al Fachry mengatakan para pedagang tersebut ditertibkan lantaran berdagang di badan Jalan Puspitek, Serpong, Kota Tangsel. “Kami sudah memberikan himbauan kepada mereka agar tidak berdagang di badan jalan. Namun masih nekat, terpaksa kami ambil tindakan persuasif,” jelas Muksin usai penertiban.

Muksin menegaskan, pihaknya akan terus menggelar penertiban hingga tiga hari ke depan. Sasarannya para PKL yang berdagang di badan jalan. “Langsung kami tertibkan, kami sita sementara identitas dan beberapa barang milik pedagang,” paparnya.

Para pedagang yang terkena penertiban akan menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Tangerang karena melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang penataan dan pemberdayaan PKL Pasar 31 ayat 1 juncto pasal 16 huruf H atau i.

Teks: BAS, foto:DOK

Verified by MonsterInsights