Bikin KTP Kini Bisa di Kecamatan

Hijaubintaro.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan memangkas birokrasi pelayanan administrasi kependudukan khususnya Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pemohonan pembuatan KTP tidak hanya dapat dilakukan di Kantor Disdukcapil namun dapat dilakukan di Kecamatan yang ada di Tangsel.

Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany menegaskan pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga dipusatkan di Kecamatan, tujuannya untuk mempercepat dan mendekatkan pelayanan. Hal tersebut diungkapkan Walikota di hadapan 600 RT dan RW se-Tangsel di Graha Widya Bhakti Puspiptek, Setu, Rabu (27/3).

”Alhamdulillah, sejak 18 Maret lalu kami sudah menerapkan pelayanan di Kecamatan tidak lagi sentralisasi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setelah disetujui Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri),” ucapnya saat membuka Bina Kependudukan. Dirinya menambahkan perubahan tersebut setelah melakukan evaluasi.
Airin menyatakan persiapan peralatan dan sarana prasarana sudah disiapkan, meskipun pelaksanaan hari pertama mengalami gangguan jaringan. ”Makanya, kami harap Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) bisa mensosialisasikan ke warganya mengenai pelayanan adminduk tersebut,” pintanya.

Sebab, identitas KTP dan KK merupakan bukti sebagai warga negara. Selain itu KTP digunakan untuk berbagai macam keperluan, membuat akta kelahiran, kematian, masuk sekolah, menikahkan anak dan sebagainya.
Kepala Disdukcapil Kota Tangsel, Dedi Budiawan, menjelaskan, selain dapat mengurus langsung ke Kecamatan, kini masyarakat juga tak perlu memakai surat keterangan dari RT dan RW lagi dalam pembuatan administrasi kependudukan.

“Maksudnya untuk meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat sesuai peraturan baru, dalam kepengurusan adminduk sekarang tidak harus memakai surat keterangan RT dan RW,” jelas Dedi.

Teks: BAS/Humas Kominfo,foto: dok

Verified by MonsterInsights