PSBB Tangsel Diperpanjang Lagi

Hijaubintaro.id – Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany memutuskan untuk memperpanjang PSBB hingga 14 hari mendatang, hingga 28 Juni 2020. Penetapan ini juga tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.165-Huk/2020 tentang Penetapan Perpanjangan tahap Keempat Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Airin menjelaskan, perpanjangan PSBB ini diatur juga dalam Keputusan Walikota Nomor 338/Kep.180-Huk/2020 tentang Pepanjangan Keempat Pemberlakukan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala besar. PSBB masih menjadi salah satu cara pemerintah dalam melakukan penanganan Covid-19 dan kegiatan sosial masih dibatasi secara maksimal dalam 14 hari mendatang. Penentuan perpanjangan PSBB ini terus dilakukan hingga kesadaran masyarakat mencapai 90% yang dianggap ideal memberikan dampak menurunnya jumlah kasus Covid-19 di Tangsel.

Adapun peraturan yang ditetapkan dalam PSBB terhadap pelaku usaha yang diizinkan untuk tetap beroperasi tetap sama. Seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang pangan tetap memberikan pelayanan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat.

Berbagai ketentuan lainnya yang harus diperhatikan seperti penyediaan fasilitas protokol kesehatan seperti sarung tangan, alat bantu untuk menyentuh makanan hingga fasilitas higiene terhadap pelayanan yang dilakukan.

Hingga saat ini belum bisa ditentukan kapan New Normal akan diberlakukan oleh Kota Tangsel
“Tapi ada kegiatan yang memang sudah bisa dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan protokol kesehatan yang sudah ditentukan seperti rumah ibadah, “ ujar Airin

Teks: BAS/Humas Kominfo, Foto: DOK

Verified by MonsterInsights