Penandatanganan Kerjasama Optimalisasi Pendapatan dan Penertiban Barang Daerah

Hijaubintaro.id – Gubenur Banten, Wahidin Halim dan 8 Kepala daerah di Provinsi Banten menandatangani kerjasama program penertiban barang milik daerah bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banten bertempat di Pendopo Gubenur Banten, pada Senin (13/5). Selain itu dilakukan pula penandatanganan optimalisasi pendapatan daerah antara Gubernur Banten dengan Bank bjb.

Melalui program kerja sama ini diharapkan akan ada penertiban dan penguatan status hak atas tanah milik pemerintah daerah, sehingga dapat dioptimalkan dengan baik penggunaannya maupun pemanfaatannya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Gubernur Banten Wahidin Halim menyambut baik bimbingan yang diberikan KPK melalui program kerja sama ini. Menurutnya, sering kali ada gugatan hingga pendudukan fisik terhadap aset dan barang milik pemerintah daerah. Kerja sama dengan BPN ini diharapkan menjadi upaya agar aset atau barang daerah tidak hilang dan diakui oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Wahidin menjelaskan, banyak aset Banten yang belum disertifikatkan, dan masih banyak potensi yang bisa digali dengan kerjasama ini, terlebih jika dioptimalkan akan meningkatkan potensi pendapatan daerah.

Sementara dari sisi aset barang milik daerah, secara adminitrasi, menurut Wahidin perlu ada bukti fisik atau catatan tertentu terhadap aset atau barang daerah yang dimiliki. Selain itu, sertifikasi terhadap aset atau barang daerah tersebut perlu ada sebagai bukti hukum yang sah.

“Tertib administrasi, seperti tertib fisik dan buku. Tertib fisik, saya minta (misalnya) ada plang nama di setiap aset (tanah dan bangunan) yang kita punya. Kita juga perlu kartu indentitas barang untuk pengguna dan penguasa barang, jadi harus tercatatkan,” pintanya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, menjelaskan, bahwa tujuan dari kerja sama ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah. “Tujuannya mengoptimalkan bagaimana supaya pendapatan daerah itu bisa ditingkatkan dan semua pajak-pajak ini bisa diawasi, semua terekap langsung masuk ke bank daerah, seperti Bank Jabar (bjb) dalam hal ini, ” ungkapnya.

Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN Sunraizal mengatakan bahwa saat ini masih banyak aset Pemda Kabupaten/Kota dan Provinsi yang belum mendapatkan kepastian hukum seperti dalam hal kepemilikan tanah. “Ini menajdi PR kita bersama pengelolaan yang kurang komprehensif akan menimbulkan masalah, karena perolehan dari hasil tidak tertibnya administrasi zaman dahulu,” ujarnya.

Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany menjelaskan, kerjasama ini untuk meningkatkan penerimaan Pendapatan Pajak Daerah dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (melalui host-to-host data peralihan hak atas tanah antara BPN dan Pemerintah Daerah), meningkatkan penerimaan Pendapatan Pajak Daerah dari Pajak Restoran, Hotel dan Parkir (melalui pemasangan tapping tools untuk Wajib Pajak), meningkatkan transparansi penerimaan Pendapatan Pajak Daerah melalui tapping tools dan penyetoran pajak melalui jasa perbankan (transaksi non tunai), meningkatkan sumber-sumber pembiayaan pembangunan daerah dari Pendapatan Asli Daerah, dan mengurangi Konflik dan Sengketa Tanah.

“Dengan integrasi sistem ini harapannya akan mengurangi upaya-upaya pemalsuan BPHTB yg akan mengurangi potensi BPHTB demikian juga dengan PBB nya,” ujar Airin.

Teks: BAS/Humas Komifo,foto: DOK

Verified by MonsterInsights