KPU Ingatkan Parpol Laporkan Dana Kampanye

Tinggal menghitung hari, pada 23 September 2018 sudah memasuki tahapan kampanye Pemilu 2019. Tentunya partai politik di seluruh tingkatan akan mengeluarkan biaya khusus untuk kegiatan kampanye.

Guna memastikan aliran dana kampanye yang masuk kegiatan kampanye partai politik, maka partai politik diwajibkan melaporkan dana kampanye untuk Pemilu 2019.

“Soal dana kampanye ini tertuang jelas dalam Peraturan KPU Nomor 29 Tahun 2019 dan wajib dikuti partai politik,” ujar Anggota KPU Kota Tangsel, M Taufiq MZ, usai menggelar bimbingan teknis laporan dana kampanye kepada partai politik, di Serpong, Tangsel, Senin (17/9).

Taufiq juga mengatakan, dalam laporan dana kampanye ini terdapat beberapa tahapan, yaitu Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) harus sudah dilaporkan pada 22 September dan wajib disetorkan ke KPU pada 23 September.

Selanjutnya Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) harus dilaporkan mulai 23 Sepember 2018 sampai 1 Januari 2019. Bahkan dalam regulasi tersebut ditegaskan pula, jika sampai 23 September tidak menyerahkan laporan dana kampanye, maka partai politik tersebut dinyatakan batal sebagai peserta Pemilu 2019.

“Jadi ada sanksi juga jika tidak melengkapi atau menyerahkan sampai pukul 18.00 pada 23 September nanti, maka dinyatakan batal sebagai peserta Pemilu 2019,” ungkapnya.

Selain itu juga dikatakan, untuk laporan dana kampanye tersebut, terutama untuk sumbangan dari pihak lain, rekening kampanye harus terpisah dari rekening partai politik.

“Jadi setiap partai politik ini harus memiliki Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). Agar bisa terlihat jelas daftar sumbangan partai politik untuk kegiatan kampanye yang dilakukan pada Pemilu 2019,” jelasnya. Lanjutnya, pihak pemberi sumbangan kampanye yang diperbolehkan, yaitu pihak pribadi atau perorangan, swasta, atau organisasi lainnya yang diperbolehkan.

Sementara itu Ketua KPU Kota Tangsel, Bambang Dwitoro mengatakan, untuk para Calon Legislatif (Caleg) juga harus melaporkan berapa uang yang dikeluarkannya dalam kegiatan kampanye.

“Uang pribadi Caleg dalam kampanye tidak mesti masuk dalam RKDK Partai, tapi harus tetap dilaporkan berapa uang pribadinya dan berapa uang yang dikeluarkan untuk dana kampanye,” jelasnya.

Teks: BAS/Humas Kominfo, foto: dok

Verified by MonsterInsights