RW08 KPK Rengas Adakan Penyemprotan Disinfektan Untuk Memutus Mata Rantai Covid-19 dan DBD.

Hijaubintaro.id – Kasus Covid-19 terus meningkat di pertengahan tahun ini. Pemerintah kemudian mengadakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali. Guna mendukung program tsb, pengurus warga Kenari – Punai – Kutilang (KPK) RW08 Rengas, Bintaro Jaya Sektor 2 turut mengadakan pembatasan dan penyekatan kepada orang-orang yang keluar masuk wilayah ini. Hingga saat ini, sudah lebih dari 15 KK di lingkungan RW08 yang terpapar Covid-19. Sebagian mengikuti isolasi mandiri di rumah.

Jika beberapa waktu lalu mengadakan razia masker dan woro-woro di lingkungan KPK RW08 Rengas, pada kesempatan kali ini pengurus warga bekerjasama dengan Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) – Rapida 30 Prov Banten mengadakan penyemprotan disinfektan. “Kami mengagendakan penyemprotan untuk seluruh wilayah RW08 ini dalam 3 sesi, yaitu hari ini Minggu 4 Juli, Rabu 7 Juli dan Minggu 11 Juli, “ jelas Ir. H. Deddy Hari Widodo. MM, ketua RW08 KPK, Rengas. Penyemprotan sesi pertama, Minggu (4/7) diadakan di wilayah RT01, RT02, RT05, RT07 dan RT09 mulai pukul 09.00 – 17.00.

Penyemprotan disinfektan dilakukan oleh tim dari Rapida 30 Prov Banten menggunakan cairan herbal yang ramah lingkungan yaitu Disinfektan Organik Bakteri Asam Laktat atau B-8 Bio Technology Indonesia. Berbeda dengan disinfektan yang bercampur larutan kimia, disinfektan Herbal B-8 ini tidak menodai kulit, pakaian dan barang-barang lainnya yang terkena semprotan dan tidak membahayakan tanaman serta binatang peliharaan.

Cara penggunaannya, 1 liter B-8 dicampur dengan 100 liter air. “Jika disemprotkan ke udara, B-8 dapat berfungsi sebagai fumigasi dan disinfektan, turun ke bawah menjadi sanitasi dan jika terkena pepohonan dapat menjadi pupuk hayati, “ jelas Deddy. Jika disemprotkan ke dalam saluran air (got) dapat membunuh jentik-jentik nyamuk, sehingga selain membunuh virus juga bermanfaat memutus mata rantai nyamuk DBD.

Selama masa PPKM, hanya dibuka 1 pintu utama sebagai gerbang keluar dan masuk warga ke wilayah RW08 KPK Rengas, melintasi Pos Keamanan utama. Semua yang masuk harus dicek suhu badan dan tentunya wajib mentaati Prokes.

Teks/Foto/Video: BAS

Verified by MonsterInsights